B. Arab Sekolah Dasar Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian

Putusnya akad nikah dari suami atau pengadilan dengan kata talak atau yang sejenisnya, merupakan pengertian

Jawaban:

cerai

Penjelasan:

menurut KUH perdata pasal 207

perCeRaian merupakan penghapusan perkAWinan itu berdasarkan alasan alasan yang tersebut dalam undang undang

#semoga membantu maaf kalau salah

[answer.2.content]